POTRET PEMIKIRAN DRIYARKARA DALAM TRANSFORMASI MORAL DIGITAL DI RUANG SEKOLAH

Transformasi secara substansi berarti perubahan yang terjadi atas suatu hal atau keadaan tertentu secara perlahan-lahan. Tentunya, setiap perubahan suatu hal pasti akan menyebabkan perubahan hal lainnya karena setiap hal pasti memiliki hubungan yang dialektif (Kurniawan, dkk. 2020), yaitu hubungan saling memengaruhi satu sama lainnya. Ini tentu juga terjadi dalam dunia sekolah. Kegiatan sekolah dibangun atas segala aspek yang yang saling berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Jika salah satu aspeknya berubah, maka hal lain atau aspek lainnya akan berubah juga sehingga akan terjadi perubahan dalam sekolah.

Dalam konteks yang lebih luas lagi, Soenaryo, dkk. (2021) mengutarakan untuk perubahan nuansa atau budaya (belajar) itu pada hakikatnya merupakan bentuk transformasi yang mengikuti zamannya. Artinya setiap perubahan dalam aspek yang membangun sekolah, yang kemudian menyebabkan perubahan lainnya, sangat dipengaruhi oleh zamannya. Tidak heran jika dalam dinamika pendidikan, paradigma, model, strategi, hingga metode dalam sekolah terus mengalami perubahan dalam setiap zamannya. Perubahan-perubahan inilah yang kemudian membentuk suatu konsep penting yang disebut dengan transformasi sekolah yang sangat dipengaruhi oleh dinamika perubahan zaman.

Hal ini menegaskan bahwa transformasi dalam sekolah mengintegrasikan hubungan antara berbagai aspek atau elemen yang mendukung dan membangunnya. Hubungan antar aspek dalam sekolah sangat dipengaruhi oleh situasi dan nuansa zaman yang dipersepsi dan diposisikan oleh kearifan masyarakat pada zamannya. Prinsip inilah yang mengungkapkan bahwa transformasi sekolah pasti tercipta dalam setiap perubahan zamannya. Jadi, tidak ada transformasi sekolah yang terjadi tanpa dipengaruhi oleh perubahan aspek-aspek pembangunnya dalam konteks suatu zaman. Transformasi sekolah yang baru merupakan gejala terjadinya perubahan aspek pembangunnya dalam merespons perilaku masyarakat terhadap perubahan di lingkungannya.

Dari sinilah, kemudian tercipta paradigma sekolah yang merupakan hasil transformasi setiap aspek pembangun yang tersituasikan oleh keadaan zaman. Tentu saja, perubahan paradigma sebagai hasil transformasi ini hakikatnya merupakan bentuk dinamika yang selalu terjadi dalam mengikuti setiap perubahan zaman dan kebutuhan atau keadaan masyarakat (Fitryarini, 2017). Di sinilah, transformasi sekolah akan selalu mengintegrasikan perubahan antar aspek yang membangun, yaitu aspek-aspek yang yang memiliki posisi penting dalam sekolah yang karena situasi dan nuansa zaman tertentu diterima oleh masyarakat. Variasi transformasi sekolah pun akan terjadi dalam berbagai situasi dan kondisi yang sangat dipengaruhi oleh semangat zamannya.

Melihat berbagai variasi paradigma sekolah sebagai hasil transformasi antar aspek dalam sekolah ini, maka memunculkan berbagai orientasi sekolah sesuai dengan paradigma yang menjadi bangunan dasarnya. Misalnya, munculnya paradigma sekolah yang berorientasi pada guru atau peserta didik. Atau, paradigma sekolah yang lebih berorientasikan pada ranah kognitif, keterampilan, dan sikap atau perbuatan. Semua orientasi ini lahir dari paradigma sekolah yang terbentuk atas transformasi sekolah yang sangat dipengaruhi oleh semangat dan kebutuhan zamannya. Jelaslah di sini bahwa paradigma sekolah yang mengatur semua mekanisme kegiatan belajar dibentuk atas perubahan-perubahan transformasi antar elemen yang sangat dipengaruhi oleh zamannya.

Dalam konteks saat ini, maka kiranya penting untuk membangun paradigma sekolah yang berorientasikan pada moral digital karena situasi semasa pandemi membuat masyarakat ini sangat membutuhkan “moral” yang bisa dibelajarkan melalui “perangkat digital”. Selain itu ada pemikiran Driyarkara tentang memanusiakan manusia muda adalah mengapa harus manusia muda? Mengapa tidak manusia secara umum yang tanpa batasan usia? Apakah manusia tua tidak perlu dimanusiakan?. Kurang tepat rasanya kalau menafsirkan manusia muda menggunakan pendekatan kuantitatif. Manusia muda memiliki usia antara sekian sampai sekian. Namun lebih tepat, menafsirkan manusia muda menggunakan pendekatan kualitatif, manusia muda adalah manusia yang belum memiliki integrasi, dalam artian manusia yang belum mencapai tarap keutuhannya. Akan lebih jelas, jika menilik kembali pemikiran Driyarkara tentang manusia. Driyarkara juga memiliki pandangan bahwa mendidik adalah membentuk manusia memiliki pendidikan moral yang unggul sehingga ia menjadi keseluruhan yang utuh diri manusia.

Keadaan inilah yang membuat potret problematika moral banyak menggejala di masyarakat. Untuk itu, sektor pendidikan dengan sendirinya akan merespon dilema moral dan sosial yang berpusat pada era teknologi. Pemikiran driyarkara dalam membangun paradigma sekolah yang berpusat pada transformasi pendidikan moral sekarang ini sebagai usaha untuk mengeksplorasi kreativitas dalam menggunakan perangkat-perangkat digital dalam sekolah untuk mengajarkan dan menginternalisasikan moral pada peserta didik menjadi suatu kebutuhan penting. Transformasi ini berbasis pada argumentasi bahwa digital adalah perangkat yang sudah tidak bisa lepas dalam kehidupan masyarakat kita, terutama para peserta didik. Kelekatan digital ini di satu sisi merupakan potensi baik dalam memudahkan kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi di sisi lain juga persoalan dalam konteks kemanusiaan karena ketergantungan kita pada digital membuat sisi kemanusiaan tidak banyak tereksplorasi (Suhendi, 2013). Untuk itu, pemikiran driyarkara memberi transformasi untuk mendamaikan pendidikan moral dalam konteks sekolah menjadi suatu kebutuhan masyarakat.

Pemikiran Driyarkara tentang Pendidikan

Pemikiran Driyarkara dalam dunia pendidikan sejatinya dimulai dari pendefinisian terhadap manusia. Menurut Driyarkara, manusia ialah makhluk yang berhadapan dengan dirinya sendiri dalam dunianya (Driyarkara, 1988). Dalam kalimat ini, Driyarkara menyiratkan dua hal sekaligus, yakni manusia sebagai makhluk yang berhadapan dengan dirinya sendiri, dan manusia sebagai makhluk dunia. Maka, dapat dipahami bahwa Driyarkara menempatkan manusia sebagai subjek atau persona tunggal dalam kehidupan.

Berdasarkan definisi tersebut, Driyarkara pada akhirnya menitikberatkan pendidikan dalam konsep yang menonjolkan manusia sebagai subjek utamanya. Maksudnya, pendidikan bagi Driyarkara ialah tentang manusia itu sendiri. Pemikiran utama dalam pemikirannya tentang pendidikan adalah pemanusiaan, yakni konsep yang memanusiakan manusia itu sendiri (Supartono & Suparlan, 2008). Maka, baik peserta didik ataupun pendidik akan bertindak memanusiakan satu sama lain.

Konsep pendidikan yang memanusiakan manusia ini selanjutnya berkembang pada pertanyaan manusia seperti apa yang dimaksud oleh Driyarkara. Dalam hal ini, Driyarkara mengungkapkan dengan jelas bahwa subjek utama konsep pendidikannya ialah bertumpu pada manusia muda. Manusia muda ini bukanlah suatu individu yang dapat dipahami secara kuantitatif melainkan melalui pandangan kualitatif, yang menafsirkan bahwa manusia muda ialah individu yang belum mencapai taraf keutuhannya sebagai manusia. Manusia muda inilah yang akan ditempa melalui pendidikan untuk mencapai keutuhan dirinya sehingga menjadi makhluk yang terintegrasi (Driyarkara Tentang Manusia, 1978).

Pendidikan berperan sebagai alat pengiring pertumbuhan dan perkembangan bayi hingga ia menjadi pribadi yang berintegritas. Garis besar yang perlu diingat ialah bahwa manusia bukan hanya makhluk biologis tetapi individu yang dinamis, mampu memahami diri, menentukan keputusan, dan mengambil arah hidupnya (Adian & Gahral, 2010). Dengan kata lain, nasibnya ada pada tangannya sendiri. Sehingga di sinilah peran pendidikan dalam membentuk manusia yang berintegritas melalui pemanusiaan manusia. Menurut Driyarkara pendidikan harus dimulai dari niat untuk membuat manusia muda menjadi manusia (pemanusiaan manusia) (Gunawan, 2017). Niat itu harus didasari rasa cinta. Cinta pada manusia muda ditujukan agar manusia muda tersebut menjadi setara sehingga terjadi pertemuan antara dua pribadi yang sama derajatnya.

Driyarkara menyebutkan bahwa pemikirannya mengenai pendidikan dapat dikatakan sebagai ilmu mendidik teoretis, yakni suatu pemikiran yang bersifat kritis, metodis, dan sistematis (Sudiarja et al., 2006). Kritis berarti dalam merumuskan pemikirannya tentang pendidikan, ia tidak hanya berpegang pada hal-hal yang bersifat subjektif dari dalam dirinya, tidak hanya bergantung pada sesuatu yang muncul dalam benaknya, tetapi juga mengusahakan dasar atau alasan yang logis untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan seputar pendidikan. Sementara itu, metodis memiliki maksud ketika ia merumuskan pemikiran tentang pendidikan dan memperoleh pengetahuan, ia memiliki cara tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara logika. Dan sistematis, artinya Driyarkara dikendalikan oleh ide-ide yang bersifat menyeluruh dan menyatukan sehingga seluruh pemikiran dan pendapatnya tentang pendidikan merupakan kesatuan (Sudiarja et al., 2006).

Moral Digital di Ruang Sekolah

Secara etimologi, moral berakar pada kata “mores”, yang artinya adat atau kebiasaan (Asri Budiningsih 2004). Sementara menurut terminologi, moral berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Dalam definisi lain, moral merupakan susunan tingkah laku manusia ketika berinteraksi dan berkomunikasi dengan sesamanya untuk menciptakan suasana saling hormat-menghormati. Moral dapat pula dipahami sebagai tatanan aturan norma kesusilaan yang berfungsi untuk membatasi penentuan sifat, peran, tekad, opini, serta tindakan baik, buruk, benar, dan salah. (Putra, 2020). Moral substansinya merupakan pemikiran yang diterima oleh masyarakat luas terkait dengan tindakan manusia yang mempunyai nilai-nilai kebaikan sebagaimana mestinya.

Dalam kehidupan masyarakat, moral seringkali digunakan sebagai patokan dalam menilai sebuah perbuatan dan tindakan seseorang. Sebab, moral sangat dekat dengan definisi baik dan buruk (Imam Sukardi, 2003). Moral bekaitan dengan akhlak pada diri seseorang yang berpedoman pada peraturan sosial, yang mana moral berkaitan dengan adanya hukum yang berlaku atau adat istiadat. Dari situlah, moral mampu membuat seseorang memiliki sifat yang berani, penuh dengan semangat, menghargai waktu, dan lain sebagainya.

Dilihat dari substansinya, moral adalah perilaku yang melekat dalam diri seseorang. Maka, seseorang akan dianggap bermoral apabila ia melakukan hal yang tidak berlawanan dengan norma dan nilai yang berlaku. Ketika seseornag dapat berbuat selaras dengan norma dan nilai yang ada, maka ia dapat dikatakan bermoral baik. Sementara itu, seseorang yang tidak mengindahkan norma dan nilai maka dapat dikatakan bermoral buruk. Oleh sebab itu, norma memiliki relevansi yang kuat dengan nilai dan norma yang mengakar kuat di masyarakat. Maka dapat diidentifikasi empat hal penting yang mempunyai arti yang hampir sama dengan moral, di antaranya akhlak, etika, budi pekerti, dan nilai. Keempat hal ini bisa kita identifikasi sebagai berikut.

Pertama, akhlak. Akhlak dalam bahasa arab dapat dimaknai sebagai sikap budi pekerti atau mampu memosisikan suatu hal sesuai dengan tempatnya. Dalam hal ini, akhlak adalah tata nilai yang mengajari kita untuk dekat dengan Allah Swt dan dekat dengan manusia (hablum minallah wa hablum minannas). Orang yang berakhlak adalah individu yang selalu melakukan perbuatan baik dalam konteks ibadah dan berbuat baik dalam hubungan dengan sesama manusia. Akhlak ini berpedoman pada nilai yang ada dalam agama Islam.

Kedua, Etika. Etika substansinya sebuah nilai, aturan, dan norma yang digunakan sebagai penentu arah hidup seseorang dalam menjalani berbagai kehidupan. Bertens (2018) mengidentifikasi etika sebagai sesuatu yang mempunyai beberapa makna; etika selalu mengacu pada nilai-nilai atau peraturan-peraturan yang menjadi dasar seseorang atau sekelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya; etika merupakan suatu peraturan dalam bertingkah laku; dan etika sebagai ilmu penentu baik buruk perilaku seseorang. Etika ini bersumber dari pemikiran ilmu pengetahuan yang merujuk pada tata tingkah laku seseorang dalam melakukan tindak kebaikan.

Ketiga, budi pekerti. Budi pekerti berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti sebagai tata krama yang tertanam dalam diri seseorang dan harus disadari, diketahui, dan dilakukan dengan sebuah tindakan yang tidak bertentangan dengan  peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat. Konsep budi pekerti ini sering bersumber pada tata aturan nilai dari suatu masyarakat tertentu terkait dengan mengatur sikap seseorang dalam berbuat baik pada sesama dan lingkungan di sekitarnya. Budi pekerti pun menjadi suatu ukuran yang digunakan dalam suatu masyarakat untuk mengidentifikasi baik dan buruknya seseorang.

Keempat, nilai atau value. Nilaisebuah acuan yang diyakini dalam menentukan sebuah pilihan sesuai dengan norma, adat kebiasaan, tujuan, sifat dan ciri-ciri dalam berpikir, bertindak, serta berperilaku (Machmud, 2014). Nilai ini terkait dengan sesuatu yang baik, biasanya berupa ajaran, yang kemudian digunakan sebagai landasan atau dasar seseorang melakukan kebaikan. Nilai ini biasanya melesap dalam suatu norma, aturan, maupun ajaran yang diyakini dan dijadikan dasar dalam melakukan suatu perbuatan baik. Nilai ini melembaga dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dan mengatur serta mengikat masyarakat untuk melakukan tindak kebaikan berdasarkan nilai tersebut.

Berdasarkan pada tinjauan kebahasaan, istilah digital berasal dari bahasa Yunani, yakni digitus artinya jari jemari tangan atau kaki manusia yang memiliki jumlah 10 jari. Hal ini berarti nilai sepuluh terdiri dari dua radix, yakni satu dan nol. Kemudian asal mulanya digital dari berbagai sistem bilangan biner. Digital juga sering dikaitkan dengan istilah digitalisasi. Digitalisasi merupakan sebuah gambaran perubahan atas penggunaan teknologi elektronik dan mekanik analog ke teknologi digital. Sejak tahun 1980 digitalisasi sudah terjadi sampai berlanjut sampai sekarang. Munculnya digital karena ada sebab dari revolusi pertama yang dipicu oleh sebuah generasi remaja sejak lahir pada tahun 80-an. Hadirnya digitalisasi ini menjadi pertama di era teknologi digitalisasi dalam era keberlimpahan informasi atau perkembangan teknologi yang lebih modern.

Digitalisasi ini muncul sebagai alat bantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik dari segi barang maupun pekerjaan. Digitalisasi juga mendorong masyarakat untuk mengaplikasikan teknologi dalam pekerjaan sehari-hari mereka yang semakin menuju kecanggihan (Drucker, 2013). Maka, era digital seperti sekarang ini menjadi era yang serba mudah, praktis, dan cepat dengan memanfaatkan jaringan internet serta tekonoli perangkat yang semakin canggih seperti penggunaan komputer, handphone, laptop, dan lain sebagainya.

Kehadiran teknologi dan modernisasi ini memberikan tantangan yang cukup menarik bagi guru dan lembaga-lembaga pendidikan sebab menuntut semua pelaku pendidikan agar mampu menginternalisasikan moral ke dalam pendidikan berbasis digital dalam konteks pendidikan di sekolah dan rumah dengan baik melalui kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, kecerdasan guru dan orang tua dituntut agar mampu membimbing anak dan anak didiknya baik di rumah maupun di sekolah melalui peran smart learning and parenting (Baharun, H., & Finori, 2019). Orang tua dan guru harus bahu membahu dalam membimbing dan mengawasi anak-anak baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Sebab,  pembelajaran moral digital melalui salah satu pihak saja tidaklah cukup, sehingga diperlukan kesinambungan dan kerja sama antara pihak sekolah dan keluarga untuk sama-sama menanamkan pendidikan moral berbasis digital. Peserta didik dan anak harus diberikan dasar fondasi yang berkaitan dengan keagamaan yang berbasis pada digital. Selain itu, keluarga dan sekolah juga harus terlibat aktif untuk memfasilitasi anak pada pengembangan nilai moral yang baik dengan perangkat digital. Hal ini penting karena anak dan peserta didik pada zaman sekarang ini akan sangat mudah sekali akrab dengan media digital yang mana di dalamnya memuat banyak hal, baik berupa hal yang positif maupun negatif. Maka, tidak heran jika moral anak-anak dan peserta didik pada zaman sekarang sangat dipengaruhi oleh berbagai informasi digital yang dipaparkan dengan media digital.

Potret Pemikiran Driyarkara terhadap Transformasi Moral Digital di Ruang Sekolah

Pembentukan Akhlak melalui Konsep Hominisasi dan Humanisasi

    Hominisasi dan humanisasi ialah suatu kesatuan dalam filsafat Driyarkara yang mengusung konsep kesadaran untuk memanusiakan manusia muda. Dalam hal ini, homonisasi bersifat lebih umum dan menyeluruh sedangkan humanisasi cenderung kepada memanusiawikan manusia. Kedua konsep ini akan membawa manusia pada kesadaran bahwa mereka adalah makhluk yang berbeda dengan makhluk lain. Manusia memiliki akal, pikiran, dan perasaan yang mampu diseimbangkan kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu yang dapat terbentuk dari konsep homonisasi dan humanisasi ini ialah pembentukan akhlak dalam transformasi moral digital di sekolah, dalam hal ini subjeknya adalah peserta didik.

    Hominisasi dan humanisasi adalah muara akhir dari suatu tujuan pendidikan. Humanisasi ditafsirkan sebagai pemanusiaan manusia muda, dalam hal ini anak usia dini juga merupakan calon manusia muda. Maka, konsep pemanusiaan ini terikat pada anak dan pendidik. Sehingga, muncullah kalimat ”anak didik memanusia, dan pendidik juga memanusia” (Sihotang, 2021).

    Secara bahasa, akhlak ditafsirkan sebagai sikap budi pekerti atau mampu memosisikan suatu hal sesuai dengan tempatnya. Dalam hal ini, akhlak adalah tata nilai yang mengajari kita untuk dekat dengan Allah Swt dan dekat dengan manusia (hablum minallah wa hablum minannas). Orang yang berakhlak adalah individu yang selalu melakukan perbuatan baik dalam konteks ibadah dan berbuat baik dalam hubungan dengan sesama manusia. Akhlak ini berpedoman pada nilai yang ada dalam agama Islam. Berdasarkan definisi tersebut, konsep akhlak ini jelas berkaitan dengan konsep hominisasi dan humanisasi yang dicetuskan oleh Driyarkara. Sebab, akhlak sangat dekat dengan alam bawah sadar yang dimiliki oleh manusia dan dapat terpancarkan dari diri manusia terhadap sesamanya. Melalui akhlak yang baik, maka seseorang dapat berlaku baik terhadap sesamanaya dan artinya telah mampu mendirikan konsep hominisasi dan humanisasi.

    Seperti yang telah diketahui secara luas, ruang digital sangat rentan memberi pengaruh buruk terhadap pembentukan akhlak anak usia dini khususnya melalui konten-konten yang tidak lazim untuk diperlihatkan kepada anak-anak. Hal ini membuktikan bahwa perkembangan teknologi yang begitu pesat nyatanya dapat memicu rusaknya moralitas anak usia dini (Apriansyah et al., 2022). Dari sinilah, terdapat potret pemikiran Driyarkara terkait dengan hominisasi dan humanisasi yang dapat diterapkan sejak anak usia dini.

    Pengajaran Mengenai Etika dalam Bermedia Digital

    Dalam kehidupan sosial khususnya dalam interaksi di dunia maya, terdapat etika yang harus dipahami oleh masyarakat, termasuk juga anak-anak sebagai manusia muda dalam pemikiran Driyarkara. Terlebih, pendidikan di era digital seperti sekarang ini, anak-anak tidak dapat dilepaskan dari media digital, tetapi juga harus diawasi agar penggunaannya tidak melebihi kapasitas anak. Berdasarkan definisi moral pada pembahasan sebelumnya, etika di sini merupakan sistem nilai dan norma moral yang dijadikan prinsip seseorang dalam menentukan arah hidup dan tingkah lakunya (Kusumawati et al., 2021). Maka, etika bermedia digital dapat dimaknai sebagai serangkaian nilai dan prinsip yang harus dijalankan oleh masyarakat dalam kegiatan bermedia digital.

    Sejak perkembangan teknologi berkembang sangat pesat, terdapat banyak sekali perubahan dalam kehidupan manusia termasuk dalam hal ini komunikasi dan interaksi yang terjadi di dalamnya. Teknologi menjadikan jarak bukanlah penghalang dalam melakukan komunikasi. Bahkan, berita dapat tersebar dalam hitungan detik ke seluruh penjuru dunia. Ini merupakan hal yang menakjubkan sekaligus membahayakan apabila penggunaannya tidak disertai dengan etika bermedia digital. Maka, etika di sini berfungsi sebagai filsafat moral yang menjadi landasan bagi setiap manusia yang bermedia digital (Kusumawati et al., 2021).

    Internet dan media sosial ialah sesuatu yang sangat luas dan tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Sementara itu, manusia di dalamnya merupakan pemeran yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda baik dari sisi kemampuan maupun kepentingan. Dengan hadirnya perbedaan tersebut akan menyebabkan potensi terjadinya kekacauan psikososial. Dalam konteks ruang sekolah, anak-anak dan guru tentu memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda-beda dalam penggunaan teknologi dan media digital. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi tentang apa yang dipahami oleh guru dan anak-anak didik. Dari sinilah, etika hadir sebagai pedoman yang akan mengingatkan kembali hakikat kehadiran media digital di ruang sekolah dan di masyarakat sebagai salah satu anugerah bagi manusia. Teknologi dan media digital semestinya disyukuri sebagai anugerah dan sudah semestinya digunakan untuk meningkatkan derajat kemanusiaan.

    Pembentukan Budi Pekerti melalui Konten yang Sesuai dengan Kapasitas Anak Didik

    Pembentukan budi pekerti menjadi sebuah moral yang dimiliki manusia oleh karena itu sebagai pendidik kita harus menumbuhkan dan memupuknya sedini mungkin. Dalam hal ini, pendidik sebagai model. Apa yang dilakukan oleh pendidik akan dianggap benar oleh anak didik. Untuk itulah pendidik harus memberikan contoh yang baik (Pakpahan & Habibah, 2021). Agar anak mengembangkan moral yang baik, maka ada penghargaan bagi anak yang membiasakan melakukan kebaikan misalnya memberikan pujian kepada anak. Ini dapat dimulai dari lingkungan sekolah tempat yang bernanung di mana anak didik dibiasakan untuk melakukan hal-hal yang positif misalnya membuang sampah pada tempatnya, mengucapkan terima kasih apabila mendapatkan sesuatu dari orang lain, mengucapkan kata “permisi pak/ibu apabila melewati orang yang lebih tua”. Pembentukan karakter ini masukkan pada setiap kegiatan pembelajaran misalnya bagaimana sikap berdoa yang baik, tidak mengganggu teman yang lagi mengerjakan tugas dan lain sebagainya. Dengan semakin terasahnya pembiasaan baik ini, maka budi pekerti anak akan terbentuk dengan sendirinya. Oleh sebab itu dibutuhkan pula kerjasama yang baik antara pihak sekolah dengan keluarga karena waktu anak di rumah lebih banyak daripada di sekolah.

    Dari sinilah, dapat dikatakan bahwa budi pekerti anak akan terbentuk melalui pembentukan budi pekerti yang baik, didukung dengan lingkungan keluarga yang baik pula karena alam keluarga menjadi ruang untuk mendapatkan teladan, tuntunan dan pengajaran dari orang tua seperti yang telah dijelaskan oleh pemikiran Driyarkara bahwa keluarga menjadi tempat yang utama dan paling baik untuk melatih pendidikan sosial dan moral bagi seorang anak. Keluarga menjadi tempat untuk berinteraksi sosial sehingga kemandirian dapat tercipta.

    KESIMPULAN

    Pemikiran yang dicetuskan oleh Driyarkara dapat dikatakan ´jadul” sebab telah melewati jangka waktu yang cukup lama sejak pertama kali dicetuskan. Tetapi, pemikiran Driyarkara ini nyatanya masih relevan untuk diterapkan dalam dunia pendidikan anak, khsusunya dalam pembelajaran berbasis teknologi dan melalui media digital. Konsep Driyarkara yang menekankan pada “pemanusiaan manusia” ini sangat relevan dengan banyak hal, termasuk transformasi moral dalam hal ini adalah moral digital. Adapun dalam penjabarannya, transformasi moral digital dapat dilakukan dengan beberapa hal yang berkaitan erat dengan konsep pemikiran Driyarkara, antara lain: 1) pembentukan akhlak melalui konsep hominisasi dan humanisasi; 2) pengajaran etika dalam bermedia digital; 3) pembentukan budi pekerti melalui konten yang sesuai dengan kapasitas anak didik; 4) pembentukan nilai/ value pada diri anak didik melalui pemahaman terhadap diri sendiri.

    Daftar Pustaka

    Abadi, T. W., & Abadi, T. W. (2016). Aksiologi: Antara Etika, Moral, dan Estetika. Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi, 4(2), 187–204. https://doi.org/10.21070/kanal.v4i2.1452

    Adian, & Gahral, D. (2010). Pengantar Fenomenologi. Penerbit Koekoesan.

    Apriansyah, D., Novianto, E., & Hidayat, R. (2022). Relevansi Pendidikan Akhlak Terhadap Pengintegrasian Nilai Moral pada Pendidikan Non Formal. Istinarah, 4(1), 8–15.

    Baharun, H., & Finori, F. D. (2019). Smart Techno Parenting: Alternatif Pendidikan Anak Pada Era Teknologi Digital. Jurnal Tatsqif, 17(1).

    Driyarkara, S. S. (1988). Bunga Rampai: Mengenang Prof. Dr. N. Drijarkara SJ dan Pemikiran Filosofisnya. STF Driyarkara Jakarta.

    Driyarkara tentang Manusia. (1978). Penerbit Yayasan Kanisius.

    Drucker, J. (2013). Is There a ‘Digital’ Art History? 29(1–2). https://doi.org/https://doi.org/10.1080/01973762.2013.761106

    Fitryarini, I. (2014). Literasi Media Pada Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman. 51–67.

    Gunawan, S. S. (2017). Konsep persona menurut Driyarkara.

    Herlina, D.S., Setiawan, B., dan Adikara, G. J. (2018). Digital Parenting: Mendidik Anak di Era Digital. Samudra Baru.

    Huberman, A. Michael Miles, M. B. (1994). Data management and analysis methods. – PsycNET. Handbook of Qualitative Research. https://psycnet.apa.org/record/1994-98625-026

    I Gede Sedana Suci, I. I., Wijoyo, H., & Kurniawan, F. (2020). TRANSFORMASI DIGITAL DAN GAYA BELAJAR. CV. Pena Persada.

    Kusumawati, F., Astuti, S. I., Astuti, Y. D., & Birowo, M. A. (2021). Etis Bermedia Digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Machmud, H. (2014). Urgensi Pendidkan Moral Dalam Membentuk Kepedulian Anak. Jurnal Al-Ta’dib, 7(2).

    Pakpahan, P. L., & Habibah, U. (2021). Manajemen Program Pengembangan Kurikulum PAI dan Budi Pekerti dalam Pembentukan Karakter Religius Siswa.  Tafkir: Interdisciplinary Journal of Islamic Education, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.31538/TIJIE.V2I1.19

    Rifqi, A., Aziz, A., Filsafat, F., Ugm, P., & Abstrak, Y. (2016). Konsep Hominisasi Dan Humanisasi Menurut Driyarkara. Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 13(1), 127–148. https://doi.org/10.22515/AJPIF.V13I1.39

    Sihotang, K. (2021). Problematika Eksistensial Pendidikan Humaniora Berbasis Media Teknologi Digital Secara Daring. Sapientia Humana, 1(1).

    Soenaryo, S. F., Susanti, R. D., & Suwandayani, B. I. (2021). Student Character Value in Online Learning during the COVID-19 Pandemic. Technium Social Sciences Journal, 25.

    Sudiarja, A., Subanar, G. B., Sunardi, S., & Sarkim, T. (2006). Karya Lengkap Driyarkara: Esai-esai Filsafat Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya. Gramedia.

    Suhendi, A. (2013). PERANAN TOKOH MASYARAKAT LOKAL DALAM PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 18(2). https://doi.org/10.33007/INF.V18I2.73

    Supartono, & Suparlan. (2008). Filsafat Pendidikan. Ar Ruzz Media.

    Facebook
    Twitter
    LinkedIn
    Pinterest

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pencarian

    Kategori

    Postingan Terbaru

    Scroll to Top