Minggu, 28 Januari 2024, sebuah pesan di group whatsapp berbunyi. Isinya singkat, “Hari ini kita bembaca bersama petunjuk teknis (juknis) Bantuan Pemerintah (Banpem) Fasilitasi Komunitas Sastra.” Empat anggota Tim Pelaksana langsung merespon dengan jawaban. “Siap!” Dan sesuai waktu yang disepakati, Pukul 17.00 WIB semua tim sudah siap untuk mempelajari juknis Banpem Komunitas Sastra yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Kegiatan pembacaan juknis Banpem Fasilitasi Komunitas Literasi ini dilakukan secara kolektif. Setiap orang membacakan secara bergiliran. Dalam setiap jeda pembacaan dilakukan diskusi terkait dengan interpretasi atas juknis. Hasil diskusi kemudian disepakati dan dilakukan pencatatan sebagai bahan untuk penyusunan proposal kegiatan dan pemenuhan syarat-syarat Banpem Fasilitasi Komunitas Literasi.
Nur Hafidz, M. Pd., selaku Ketua Tim Pelaksana kegiatan ini menjelaskan bahwa kegiatan pembacaan juknis seperti ini sudah menjadi tradisi di Rumah Kreatif Wadas Kelir. Setiap kali Rumah Kreatif Wadas Kelir akan mengikuti kegiatan, maka akan didahului dengan pembacaan juknis. Tujuannya tentu untuk bisa memahami juknis dengan tepat dan memberikan pembelajaran bersama pada relawan.
Pembacaan bersama juknis pun menjadi aktivitas penting karena, berdasarkan kenyataan di lapangan, sering kali banyak komunitas yang mengikuti kegiatan, tetapi tidak memahami rambu aturannya sebagaimana yang dicantumkan dalam juknis. Untuk itulah, pembacaan juknis seperti ini menjadi langkah awal yang penting dan menjadi ruang belajar bersama bagi relawan Rumah Kreatif Wadas Kelir.
2 komentar untuk “Mempelajari Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Sastra”
keren sekali RKWK
Terima kasih kak atas kunjungannya. Selamat membaca, semoga bermanfaat